Inilah Poin Penting Undang Undang Perdagangan
Dengan adanya UU Perdagangan ini otomatis BRO 1934 yang selama ini menjadi landasan hukum perdagangan Indonesiatidak berlaku lagi. BRO 1934 merupakan produk hukum kolonial Belanda.
Lebih kurang ada sembilan belas poin penting dalam UU Perdagangan, salah satunya mengenai perdagangan elektronik atau yang lebih dikenal dengan istilah e-commerce.
"Dilindungi kepentingannya sekaligus juga dipandu dan diberikan arahan untuk bisa menjalankan bisnis tersebut secara baik," terang Bayu, ditemui usai pengesahan UU Perdagangan.
Dengan diaturnya e-commerce dalam UU Perdagangan, lanjut Bayu, tindak penipuan melalui media elektronik seperti internet diharapkan bisa diminimalisasi. Kegiatan jual beli secara e-commerce menjadi lebih bisa dipertanggungjawabkan.
1. Perdagangan sebagai tatanan perdagangan sebagai transaksi perdagangan, jasa melampaui batas wilayah
2. Pengaturan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional secara adil dan sehat serta ke mana berusaha
3. Pembahasan pasar rakyat, pemerintah bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk revitalisasi pasar rakyat
4. Pasar rakyat dan swalayan dilakukan melalui perizinan tata ruang dengan jarak lokasi
5. Gudang didaftarkan sesuai penggolongan dan luas kapasitas penyimpanannya
6. Pengembangan pemberdayaan penguatan dalam negeri melalui promosi
7. Pemerintah daerah mengendalikan ketersediaan bahan pokok dalam jumlah memadai
8. Mengganggu perdagangan nasional, pemerintah harus jamin kebutuhan pokok bersumber dari belanja negara. Sesuai dengan peraturan perundangan. Pemerintah turut andil dalam rangka penyediaan distribusi dengan mengacu kebijakan pemerintah
9. Mengatur larangan dan batasan perdagangan barang baik dalam dan luar negeri
10. Ekspor dan impor harus memiliki izin
11. Perdagangan perbatasan, setiap warga Indonesiayang berbatasan langsung bertempat tinggal dapat memenuhi kebutuhan sehari hari di perbatasan darat dan laut
12. Barang dalam negeri memenuhi SNI, persyaratan teknis wajib menggunakan label berbahasa Indonesia
13. Perlindungan pelaku usaha dalam negeri
14. Melakukan pemberdayaan koperasi, UKM dapat berupa fasilitas insentif bantuan permodalan dan pemasaran
15. Pembinaan pelaku usaha, perluasan akses pasar, jasa dan produksi
16. Meningkatkan akses pasar, mengamankan kepentingan nasional ketika kerja sama dengan negara lain
17. Presiden membentuk komite perdagangan nasional dibiayai bersumber dari APBN
18. Pengawasan dilakukan menteri dengan wewenang pelarangan dan menarik distribusi yang diperdagangkan tidak sesuai bidang dagangnya. Dan mencabut izin mereka
19. Pejabat dan instansi pemerintah pada lingkup tugas diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan sipil.
Sumber : http://feedproxy.google.com/~r/BeritaAne/~3/Dl5jLY4AY2I/inilah-poin-penting-undang-undang.html
Demikianlah informasi yang dapat Kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan Beguna Hendaknya Buat anda semua pengunjung Blog Ini. dan Terima kasih kepada Sobat Semua yang telah membaca artikel
Inilah Poin Penting Undang Undang Perdagangan